KHDPK Mengubah Peta Pengelolaan Hutan Jawa
Kawasan Hutan dengan Pengelolaan Khusus atau KHDPK menjadi salah satu perubahan besar dalam tata kelola hutan di Pulau Jawa. Kebijakan ini bukan sekadar memindahkan siapa yang mengelola kawasan, tetapi juga membawa perubahan pendekatan terhadap persoalan sosial, ekonomi, tenurial, dan lingkungan yang selama puluhan tahun melekat pada hutan Jawa.
Dasar kebijakan KHDPK antara lain berkaitan dengan PP Nomor 23 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kehutanan. Dalam dokumen kebijakan pemerintah, KHDPK diarahkan untuk beberapa kepentingan, termasuk Perhutanan Sosial, penataan kawasan hutan, penggunaan kawasan hutan, rehabilitasi, perlindungan hutan, serta pemanfaatan jasa lingkungan.
Pada awal penerapannya, pemerintah menyebut sekitar 1,1 juta hektare kawasan hutan di Jawa masuk dalam kebijakan KHDPK. Besarnya kawasan tersebut membuat KHDPK mendapat perhatian serius karena menyangkut masa depan salah satu bentang hutan paling strategis di Indonesia.
Pulau Jawa memiliki kepadatan penduduk sangat tinggi. Tekanan terhadap lahan juga luar biasa besar. Karena itu, kebijakan yang menyangkut hutan Jawa tidak cukup dinilai hanya berdasarkan aspek administrasi.
Pertanyaan terpenting justru sederhana: apakah setelah KHDPK kondisi hutan Jawa akan menjadi lebih baik, atau sebaliknya?
Jawabannya sangat bergantung pada bagaimana kebijakan tersebut diterapkan di lapangan.
Plus KHDPK: Memberikan Akses Legal kepada Masyarakat
Salah satu nilai positif KHDPK adalah terbukanya peluang lebih besar bagi masyarakat sekitar hutan untuk memperoleh akses pengelolaan secara legal melalui skema Perhutanan Sosial.
Selama bertahun-tahun, masyarakat di sejumlah daerah telah berinteraksi dengan kawasan hutan untuk pertanian, hasil hutan bukan kayu maupun kegiatan ekonomi lainnya. Masalah muncul ketika aktivitas tersebut tidak mempunyai kepastian akses yang jelas.
Melalui Perhutanan Sosial, masyarakat dapat memperoleh akses legal dengan aturan tertentu. Dalam skema Hutan Kemasyarakatan misalnya, pemerintah memberikan akses kepada masyarakat setempat untuk mengelola dan/atau memanfaatkan kawasan hutan lindung maupun hutan produksi sesuai ketentuan.
Dari sisi sosial, pendekatan tersebut mempunyai potensi besar.
Masyarakat tidak lagi hanya dipandang sebagai pihak yang berada di sekitar kawasan hutan, tetapi dapat ditempatkan sebagai bagian dari sistem pengelolaan hutan.
Ketika masyarakat mendapatkan kepastian akses, muncul peluang pengembangan agroforestri, tanaman buah, kopi, hasil hutan bukan kayu, wisata alam hingga usaha produktif lainnya.
Jika dilakukan dengan benar, masyarakat memperoleh manfaat ekonomi sementara tutupan hutan tetap dipertahankan.
Plus Kedua: Peluang Mengurangi Konflik Tenurial
Persoalan tenurial merupakan salah satu masalah klasik pengelolaan hutan Jawa.
Ada kawasan yang telah digarap selama bertahun-tahun, terdapat permukiman, pertanian, fasilitas umum maupun berbagai bentuk penguasaan lainnya. Penyelesaian dengan pendekatan penertiban semata sering kali tidak menyelesaikan akar persoalan.
KHDPK memberikan ruang untuk melakukan penataan kawasan sekaligus penyelesaian berbagai persoalan tersebut.
Pemerintah sendiri menempatkan konflik tenurial sebagai salah satu persoalan yang ingin diperbaiki melalui tata kelola KHDPK. Laporan pemerintah juga menyebut pengurangan areal kerja Perhutani diharapkan membuat perusahaan lebih fokus pada performa bisnis, sementara persoalan sosial dan akses masyarakat ditangani melalui instrumen yang tersedia dalam KHDPK.
Di beberapa daerah bahkan dilakukan pemasangan batas bersama antara pemerintah, Perhutani dan kelompok masyarakat untuk mengurangi potensi konflik pengelolaan kawasan.
Artinya, secara konsep KHDPK memiliki peluang menjadi jalan tengah antara kepentingan negara, masyarakat dan kelestarian hutan.
Plus Ketiga: Kesempatan Memulihkan Lahan Kritis
Tidak semua kawasan hutan Jawa berada dalam kondisi ideal.
Sebagian kawasan menghadapi persoalan lahan kritis, tutupan vegetasi rendah, erosi hingga penurunan fungsi hidrologis. Dokumen terkait kebijakan KHDPK bahkan menempatkan rehabilitasi sebagai salah satu instrumen untuk menangani lahan kritis di Pulau Jawa.
Ini sebenarnya merupakan peluang besar.
KHDPK seharusnya tidak berhenti pada pembagian akses pengelolaan. Program ini dapat diarahkan menjadi gerakan rehabilitasi hutan dengan melibatkan masyarakat.
Model agroforestri dapat menjadi salah satu pilihan.
Tanaman kehutanan tetap menjadi kerangka utama, kemudian dipadukan dengan tanaman buah, kopi, rempah, tanaman obat atau komoditas lain yang sesuai dengan fungsi kawasan dan kondisi ekologis setempat.
Dengan pola tersebut, masyarakat memperoleh pendapatan tanpa harus mengubah kawasan menjadi pertanian terbuka.
Minus KHDPK: Risiko Perubahan Tutupan Hutan
Di sinilah tantangan terbesar KHDPK.
Memberikan akses kelola kepada masyarakat tidak otomatis menjamin kelestarian hutan.
Apabila pengawasan lemah dan masyarakat hanya mengejar keuntungan jangka pendek, terdapat risiko kawasan berubah menjadi lahan pertanian intensif.
Tanaman kehutanan bisa berkurang dan digantikan tanaman semusim.
Di daerah pegunungan, kondisi seperti ini sangat berbahaya. Hilangnya vegetasi berkayu dapat meningkatkan erosi, sedimentasi sungai, longsor dan mengurangi kemampuan tanah menyimpan air.
Karena itu, keberhasilan KHDPK tidak seharusnya hanya dihitung berdasarkan berapa hektare akses kelola yang telah diberikan.
Indikatornya juga harus mencakup berapa persen tutupan pohon yang bertahan, bagaimana kualitas mata air, tingkat erosi, biodiversitas, keberhasilan rehabilitasi dan kondisi kawasan setelah beberapa tahun dikelola.
Minus Kedua: Kemampuan Kelompok Pengelola Tidak Sama
Persetujuan pengelolaan hanyalah pintu masuk.
Setelah memperoleh akses, kelompok masyarakat harus mempunyai kemampuan menyusun rencana pengelolaan, menjaga kawasan, melakukan penanaman, mengembangkan usaha dan memasarkan hasil.
Masalahnya, kemampuan setiap kelompok berbeda.
Ada kelompok yang memiliki organisasi kuat. Namun ada pula yang terbentuk terutama untuk memperoleh akses lahan.
Tanpa pendampingan yang memadai, tujuan Perhutanan Sosial dapat bergeser menjadi sekadar pembagian ruang garapan.
Karena itu, pemerintah tidak boleh berhenti setelah surat persetujuan diterbitkan.
Pendampingan teknis harus berjalan bertahun-tahun.
Kelompok masyarakat perlu dibantu memahami silvikultur, agroforestri, konservasi tanah, pengamanan hutan, pengelolaan kelembagaan hingga pemasaran produk.
Minus Ketiga: Risiko Munculnya Penguasaan Lahan oleh Pihak Lain
Persoalan lain yang perlu diantisipasi adalah munculnya praktik penguasaan tidak langsung.
Akses mungkin diberikan kepada kelompok masyarakat, tetapi dalam praktiknya lahan berpotensi dikuasai pihak yang mempunyai modal lebih besar.
Inilah alasan pengawasan sangat penting.
KHDPK seharusnya memberikan manfaat kepada masyarakat sekitar hutan yang memang menggantungkan kehidupan pada kawasan tersebut, bukan menjadi pintu masuk bagi spekulasi atau transaksi penguasaan lahan.
Harus ada aturan tegas terhadap pemindahtanganan akses, jual beli garapan maupun praktik lain yang bertentangan dengan tujuan Perhutanan Sosial.
Jangan Hilangkan Peran Rimbawan Lapangan
Ada satu hal yang terkadang terlupakan dalam perdebatan KHDPK, yaitu pentingnya pengalaman para petugas kehutanan di lapangan.
Pengelolaan hutan tidak cukup hanya mengandalkan peta digital, surat keputusan dan administrasi.
Hutan harus dijaga setiap hari.
Petugas lapangan memahami sejarah petak, batas kawasan, jenis tanaman, daerah rawan kebakaran, lokasi mata air, jalur pencurian kayu hingga karakter sosial masyarakat sekitar.
Pengetahuan tersebut merupakan aset.
Karena itu, penerapan KHDPK seharusnya tidak memutus pengalaman panjang pengelolaan hutan yang sudah terbentuk.
Kolaborasi pemerintah, masyarakat, pemerintah daerah, Perhutani, akademisi, pendamping dan rimbawan lapangan justru menjadi kunci.
Perhutani sendiri tetap memiliki peran dalam pengelolaan hutan Jawa di wilayah yang berada dalam mandatnya. Pada tahap awal kebijakan KHDPK, kekhawatiran mengenai dampak kebijakan terhadap karyawan dan kelestarian hutan juga menjadi bagian dari perdebatan publik.
KHDPK Harus Berbasis Ekologi, Bukan Sekadar Akses Lahan
Inilah titik yang paling penting.
KHDPK jangan sampai dipahami sebagai program pembagian lahan negara.
Yang diberikan adalah akses pengelolaan, sementara status dan fungsi kawasan hutan harus tetap dijaga sesuai ketentuan.
Setiap kelompok pengelola idealnya mempunyai kewajiban mempertahankan atau meningkatkan tutupan vegetasi.
Kawasan dengan kemiringan tinggi harus mendapatkan perlakuan berbeda dengan kawasan relatif datar. Daerah sekitar mata air, sempadan sungai dan kawasan rawan longsor harus mempunyai perlindungan lebih ketat.
Pendekatan seperti ini penting karena Pulau Jawa tidak memiliki ruang ekologis yang luas.
Kerusakan beberapa hektare hutan di wilayah hulu dapat berdampak terhadap ribuan masyarakat di hilir.
Jangan Ukur Keberhasilan KHDPK dari Jumlah SK
Program kehutanan sering terlihat berhasil ketika angka administratifnya meningkat.
Berapa kelompok mendapatkan persetujuan?
Berapa hektare kawasan telah dialokasikan?
Berapa keluarga memperoleh akses?
Angka tersebut penting, tetapi belum cukup.
Keberhasilan KHDPK seharusnya dievaluasi berdasarkan kondisi kawasan setelah 5, 10 hingga 20 tahun.
Apakah tutupan hutan bertambah?
Apakah lahan kritis berkurang?
Apakah mata air tetap mengalir?
Apakah pendapatan masyarakat meningkat?
Apakah konflik tenurial menurun?
Apakah biodiversitas masih terjaga?
Jika masyarakat sejahtera tetapi hutan rusak, KHDPK belum dapat disebut berhasil.
Sebaliknya, apabila kawasan terlihat hijau tetapi masyarakat sekitar tetap miskin dan konflik terus terjadi, tujuan sosial kebijakan juga belum tercapai.
KHDPK Bisa Menjadi Peluang Sekaligus Ancaman
Pada akhirnya, KHDPK di Pulau Jawa mempunyai dua sisi yang tidak bisa dipisahkan.
Sisi positifnya adalah memberikan kesempatan memperbaiki tata kelola, memperluas akses legal masyarakat, menyelesaikan konflik tenurial, merehabilitasi lahan kritis dan membangun ekonomi desa berbasis hutan.
Namun sisi negatifnya juga nyata.
Tanpa pengawasan, pendampingan dan standar ekologis yang kuat, KHDPK berisiko mendorong perluasan pertanian intensif, penurunan tutupan pohon dan munculnya penguasaan kawasan oleh pihak yang sebenarnya bukan sasaran program.
Karena itu, perdebatan KHDPK seharusnya tidak berhenti pada pertanyaan siapa yang paling berhak mengelola hutan Jawa.
Pertanyaan yang jauh lebih penting adalah:
Siapa pun yang mengelola, mampukah ia memastikan hutan tersebut masih tetap menjadi hutan untuk generasi berikutnya?
Hutan Jawa mempunyai fungsi jauh lebih besar daripada sekadar menghasilkan kayu atau menyediakan lahan usaha. Hutan merupakan penjaga mata air, pengatur tata air, penyimpan karbon, habitat satwa, pengendali erosi sekaligus benteng alami bagi masyarakat dari bencana ekologis.
Masyarakat memang harus mendapatkan ruang untuk sejahtera dari hutan. Namun kesejahteraan tersebut harus tumbuh bersama hutan, bukan dengan menghilangkan hutannya.
Jika prinsip itu benar-benar diterapkan, KHDPK dapat menjadi momentum memperbaiki pengelolaan hutan Jawa.
Sebaliknya, jika implementasinya hanya mengejar target luas akses kelola tanpa pengawasan ekologis yang kuat, generasi mendatang mungkin harus membayar mahal melalui banjir, longsor, kekeringan dan hilangnya sumber mata air.
KHDPK bukan semata persoalan siapa yang menguasai kawasan.
KHDPK adalah ujian apakah Indonesia mampu mempertemukan keadilan sosial dengan kelestarian hutan di pulau dengan tekanan penduduk terbesar di negeri ini.
